Pemudi
dan pemuda jaman sekarang makin gaya-gaya aja. Khusunya ngewarnain rambut.
Rambut yang dikenal sebagai mahkota kecantikan. Sangat dijaga dan dirawat
khusunya bagi kaum perempuan.
Pewarna
rambut yang akhir-akhir ini banyak nonghol di TV nampaknya mempngaruhi generasi
muda untuk mewarnai rambut juga. Dalam prespektif keindonesiaan, ngewarnain
rambut memunculkan sudut pandang miring. Lalu bagaimana hukumnya menurut islam?
Cat
rambut sangat beragam seklai. Ada yang temporer, semmi-temporer ataupun yang
permanen. Dalam cat rambut juga terdapat dua bahan yaitu cat rambut yang
berbahan kimia dan cat rambut yang berbahan alami. Nah, untuk yang saat ini,
banyakan bahan kimia daripada bahan alami. Walaupun yang kiamia itu banyak juga
yang dari bahan alami. Bahan yang alami tidak dicampur dengan bahan yang lain
(kimia), seperti henna.
Cat
rambut yang berdasarkan kimia merebak dipasaran ada yang di oles atau
disemprot.namun hati-hati juga terhadap cat rambut yang berbahan kimia ini,
apalagi yang tidak bermerek, dapat menyebabkan efek samping, seperti ruam kulit
kepala atau gatal-gatal. Ditambah lagi banyak kasus tuh TV yang memalsukan
kosmetik, jadi kalau beli ditempat-tempat yang sudah dipercaya.
Sahabat
Abu Hurairah r.a mengungkapkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:”sesungguhnya
orang-orang yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah dengan
mereka dan semirlah rambut kalian (H.R. Nasa’i).
Dengan
adanya hadis ini, menerangkan bahwa menyemir rambut boleh baik laki-laki
ataupun perempuan. Dan tambahan lagi. Nyemir rambut atau warnai rambut harus
dengan etika jangan ikut-ikutan budaya barat seperti anak Punk. Status hukumnya bisa berubah tuh. Bukankah dilarang mengikuti
budaya-budaya non islam khusnya barat yang tidak sesuai dengan syariat?
Dicat
rambut juga harus selektif, jangan asal berwarna saja. Tapi cat rambut harus
tidak menghalangi air sehingga ketika berwudhu atau mandi besar tetap sah.
Bagaimana
kalau di cat dengan warna yang hitam. Bukankah tidak boleh?
Ini
juga ada dua pendapat ada yang membolehkan ada pula yang melarang. Yang
membolehkan merujuk pada dalil ketika rasulullah berkata pada Mujahidin yang
berambut putih da beruban disuruh untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam
supaya musuh. kaum musrikin. Terkecoh dan mengira bahwa tentara islam masih
muda-muda.
Yang
kedua. Rasulullah melarang mengecat rambut dengan warna hitam. Rasulullah
membolehkan mengecat rambut mau ungu, merah, kuning, coklah asalkan jangan
hitam.
Dari
kedua pendapat itu, kedua-duanya adalah pilihan dan pilih yang menyakinkan
dengan hati temen-temen tentu dengan membandingkan dalil mana yang lebih kuat.
Dan mengecat rambut atau tidak itu adalah pilihan dan tidak menyebabkan dosa.
Mau dicat monggo, mau tidak juga monggo. Wall’ahualam.
0 comments:
Post a Comment