Secara
fitrah lelaki dan perempuan itu berbeda maka beban kewajibannya berbeda pula.
Karena Islam agama yang sempurna. Jadi islam menyesuaikan dengan kapasitas
fisik dan wujud biologisnya.
Tapi
pada esensinya sih, Allah tidak membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki.
“Dan
penciptaan laki-laki dan perempuan sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.
Adapun orang yang memberikan (Hartanya di Jalan Allah) dan bertakwa, dan
membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga) maka Kami kelak akan menyiapkan
baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya
cukup serta merasa menduskan pahala terbaik maka kelak kami menyiapkan baginya
(jalan) yang sukar.” (QS. Al-Lail (92): 3-10)
Nah
benarkan, dihadapan Allah itu tidak dilihat dia laki-laki atau perempuan tapi
bagaimanakah tingkat ketakwaannya kepada Allah.
Dalam
ensiklopedia Hukum Islam Kuwait (al-Mawsuah al-Fiqhiyyah al-Kuawaitiyah
menjelaskan bahwasanya, “Allah telah mengkhusukan beberapa hal yang hanya
dialami kaum perempuan, yaitu haid, hamil, dan melahirkan. Ketiga hal ini
kemudian berimplikasi pada penerapan sebagian hukum fiqih terhadap diri mereka,
seperti diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak mengerjakan ibadah ketika
dia berada dalam keadaa tersebut”.
Ini
juga menjadi dasar pembedaan kewajiban antara lelaki dan perempuan. Perbedaan
itu tentu untuk kemaslahatan bukan untuk mendikriminasi. Jadi jangan takut.
Perbedaan antara keduanya menjadi fitrah, yaitu keduanya harus saling
melengkapi.
Rasullaluh
bersabda yang isinya, “dunia dan seluruh isinya adalah perhiasan dan
sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah” jadi perhiasan yang
indah itu bukan punya mobil keluaran terbaru, atau punya jam tangan dengan
edisi terbatas, atau dapat suami ganteng. Tapi perhiasan terbaik itu adalah
wanita-wanita yang sholehah yang nantinya akan dimasukan ke dalam jannah.
Dalam
buku Abdul Khodir mansyur yang berjudul buku pintar fikih wanita, ketentan
hukum mengenai perempuan diringkas menjadi 3 yaitu:
Sebagaimana
manusia, perempuan punya hak untuk dijaga, dirawat, dan dipelihara sejak masih
kecil. Ia juga berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Nabi saw, bersabda
“barang suapa yang memilki seorang anak perempuan, lalu mendidik dan
mengajirnya dengan baik, dan memberikan kepadanya rezeki yang dikaruniakan
Allah, kelak anak tadi menjadi prisai dan pelindung dirinya dari api neraka”
(HR al-Thabrani). Dalam hadist lain juga disebutkan, “barang siapa memberikan
nafkah dua anak perempuannya, atau dua saudara perempuannya, atau dua kerabatnya
hingga keduanya kaya dan berkecukupan karena pemberian Allah kelak keduanya
akan dijadikan pelindung darinya dari api neraka (HR Ahmad dan Thabrani)
Sebagai
wanita seseorang perempuan ditunt tetap mejaga kewanitaanya. Ia tidak dianjurkan
berhias dan bertingkah menyerupai laki-laki. Ia juga diperintahkan untuk
menutupi semua bagian tubuhnya dan tidak bergaul atau bercampur dengan
laki-laki asing-dan karenanya, perempuan berdiri di belakang shaf laki-laki
ketika shalat berjamaah.
Sebagai
muslimah, perempuan mesti mengerjakan seluruh agama yang diwajibkan Allah,
tentunya dengan perbedaan sifat pada beberapa jenis ibadah yang diwajibkan
kepada laki-laki.
Kewajiban-kewajiban
tersebut pula bukan untuk mengekang lho. Tapi untuk kebaikan dirinya. Betapa
islam mengistimewakan perempuan. Wallahualam bi Shawab
0 comments:
Post a Comment