INTERVENSI,
AGRESI, DAN PERANG
LAPORAN DISKUSI
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Geografi Politik yang diampu oleh
Drs. Ahmad Yani, MSi
Disusun Oleh :
Hermawan
Setiawan 1202828
DEPARTEMEN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
2014
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Negara
adalah organisasi besar yang tersistem dengan ideologi tertentu. Menjadi hal
yang naluriah bahwa negara, yang terdiri atas manusia itu, memiliki nafsu yang
tercerminkan dengan intervensi, agresi dan perang. Ketiga bentuk ini sudah
diakukan oleh negara yang pernah berdiri
di bumi ini.
Hal
yang menjadi menarik adalah ketika negara melakukan intervensi kepada negara
lain yang ditindak lanjuti oleh agresi dan perang bukan hanya disebabkan oleh
sumber daya alam itu sendiri, tapi paham yang dianut oleh negara itu yang
dinilai dapat mengancam negara adikuasa. Fakta ini deapat lihat pada
pertentangan antara Uni Sovyet dengan Amerika yang menganut dua paham yang
berbeda, walau pada akhirnya ideologi Sovyet itu runtuh.
Keinginan
manusia untuk berkuasa dimuka bumi, mau tidak mau, untuk melakukan penguasaan
pada daerah lain baik secara fisik maupun non-fisik – ekonomi, sosial, budaya,
dan politik. Tentu, hal yang dilakukan oleh penguasa, kolonialisme, berdasarkan
apa yang dipahami di dalam pikirannya yang terpancar dari ideologi yang dianut.
Maka, tidak anehh jika suatu negara menguasai bangsa lain menimbulkan rasa
bangga bagi masyarakat yang menguasainya, padahal tak sesuai dengan Hak Asasi
Manusia dan berlaku kejam.
Intervensi
menjadi hal awal dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan agresi yang selanjutnya
terjadi peperangan, baik fisik maupun non-fisik. Banyak negara yang melakukan
intervesi hanya didasarkan pada pembuktian diri bangsa itu, bahwa bangsa
tersebut merupakan bangsa yang lebih unggul daripada bangsa lainnya. Keangkuhan
yang membuat manusia berlaku semena-mena dalam sebuah intervensi melalui media
dan lobi politik, hanya untuk mengejar kepentingan semu negara tersbut.
Padahal
intervesnsi tidak dapat dinilai suatu keburukan. Intervensi harus dilakukan
jika suatu negara berada dalam tekanan negara lain dan terjadi pemberotakan
yang merusak tatanan masyarakat. Intervensi ini juga dilakukan untuk kedamaian
dan kemaslahan masyarakat yang ada di dalam suatu negara itu.
Namun,
apakah memang benar seperti itu. apakah pernah suatu negara melakukan
intervensi untuk kemaslahatan penduduk yang di intervensi? Hanyalah sebuah
dalil dan teori bohong yang dicetuskan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
yang ditunggangi oleh negara-negara yang berkuasa. Tapi kita tak boleh menutup
mata, bahwa intervensi seperti itu mungkina ada.
Agresi
adalah tindakan selanjutnya dari sebuah interveksi yang dijalankan baik itu
lancar atau tersndat. Agresi dilakukan suatu negara akibat adanya ketidak setujuan
dan ketidak sepahaman yang menyebabkan kebencian akan negara satu dengan negara
lainnya.
Selanjutnya,
tercetuslah perang dari sebuah agresi yang dilakukan. Perang dalam pehaman kita
saat ini mungkin perang pemikiran, yang tidak nampak, namun membahayakan.
Perang fisik di beberapa belahan dunia lain masih dilakukan seperti di tepi
barat palestina dengan penjajah israel, atau wilayah Iraq dan Syria yang
memanas. Mungkin kita lihat di televisi sangat lah mengerikan. Bom terjadi
dimana-mana, pembunuhan terjadi setiap hari, darah menjadi pemandangan yang
biasa. Padahal perang non-fisik kita lakukan saat ini juga mengerikan karena
dapat melumpuhkan pemikiran, dan membebek pada negara lain yang menyusupkan
pemikiran itu. hal tersebut dapat kita lihat, bahwa masyarakt indonesia lebih
cinta demokrasi dibandingkan islam sebagai agamanya.
Dilematika ini tak
dapat dihindari oleh suatu bangsa. bangsa yang kuat dan beradablah yang dapat
menentukan hal yang bijak dalam menilai intervensi, agresi, dan perang. Sebebas-bebas
aktifnya suatu negara tak akan terlepas dari intervensi, agresi dan perang,
yang merupakan fitrah manusia dari manifestasi hawa nafsu. Tapi, jangan dinilai
buruk, karena ketiga itu jika dilakukan untuk kedaulatan dan keadilan yang
didasarkan pada peraturan Tuhan, maka perbuatan itu akan dicap sebagai suatu
kemulaian. Bukankah kita hidup untuk abdi kepada Tuhan kita?
BAB
II
Materi
dan diskusi
A. Intervensi
1. Pengertian
Intervensi
Suatu
negara dengan paham—ideologi—tertentu yang menjadi landasan sistem hidup, pasti
ingin menyebarluaskan pemahaman tersebut ke negara lain. Hal ini merupakan esensi
dari sebuah Ideologi, seperti pemahan ideologi sosialis-komunis yang dianut
oleh Uni Sovyet yang disebarkan ke negara-negara di seluruh dunia, walaupun sekarang
negara tersebut sudah runtuh dan pemahamannya telah menjadi puing-puing saja.
Pemahaman lain yaitu liberalis-kalpitalis yang dianut oleh negara super power
Amerika Serikat, paham ini sudah menggelobal. Negara-negara yang tidak setuju
dengan adanya liberalis seperti indonesia nyatanya terjelembab dalam sistem
tersebut. Terakhir yaitu paham Pan-Islamisme, sebuah pamaham yang berdasarkan
fitrah manusia, karena berasal dari Tuhan. Paham ini tidak bisa disebut dengan
Teologi saja, karena dalam pemahaman ini manusia mempunyai kewenangan dalam
mengatur sistem pemerintahan dan ber-ijtihad.
Sayang tidak ada negara yang menerapkan
secara menyeluruh terhadap ideologi ini, hanya parsial saja, seperti Aceh dan
Saudi Arabia.
Penyebaran
paham tersebut tentu melalui mekanisme yang disebut dengan intervensi.
Intervensi adalah campur tangan dalam urusan Internal suatu negara ke negara
lain, misalnya ketika intervensi negara tetangga Indonesia, Australia, terhadap
kasus separatisme, seperti gerakan organisasi papua merdeka (OPM) atau
penghasutan rakyat Timor-Timur sehingga melakukan referendum yang akhirnya
memisahkan diri dengan Indonesia.
Pada
gilirannya, ketika sebuah ideologi menjadi pemikiran umum dan semua negara
menerapkan ideologi tersebut, baik sebagian atau seluruhnya—kapitalis
leiberalis. Maka intervensi pun berubah pada kepentingan berupa material,
politik, ekonomi, dan budaya yang mennguntunngkan negara yang melakukan
intervensi.
Intervensi
yang merupakan salah satu bentuk campur tangan negara lain yang bersifat
diktaktorial, mempunyai fungsi sebagai salah penyelesaian sengketa
internasional. Penyelesaian sengketa didasarkan pada hukum internasional, yang mengenal
beberapa penyelesaian persengketaan, yaitu :
·
Restorision (Pembalasan Setimpal)
·
Resprisal (Pembalasan Setimpal)
·
Pasific Blockade (blokade damai)
·
Intervensi
Menurut
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam pengantar hukum Internasional, memberikan
pengertian intervesi sebagai berikut :
“Dalam hukum
internasional intervention tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur
tangan Negara asing dalam urusan satu negara, melainkan berarti sempit, yaitu
suatu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan
(force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila keinginannya tidak terpenuhi”
Sementara
itu Oppenheim Lauterpacht yang termaktum dalam Asek-aspek negara dalam hukum
internasional karangan Huala Adolf, mengatakan bahwa intervensi sebagai campur
tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri
lainnya dengan maksud baik untuk
memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di negeri tersebut.
Dilihat
dari kedua pengertian tersebut bahwa Intervesi adalah paksaan dan tekanan yang
menggunakan alat kekerasan yang secara diktator oleh suatu negara ke negara
lain apabila keinginan negaranya tidak terpenuhi.
Menurut
J.G. Starke dalam Pengantar Hukum Internasional, ada tiga tipologi dalam melihat
sebuah intervensi Negara terhadap Negara
lain, yaitu:
·
Intervensi internal, yaitu intervensi
yang dilakukan sebuah negara dalam urusan dalam negeri negara lain.
·
Intervensi eksternal, yaitu intervensi
yang dilakukan sebuah negara dalam
urusan luar negeri sebuah negara dengan negara lain. Contoh:
keterlibatan italia dalam mendukung jerman pada perang dunia kedua.
·
Intervensi punitive, yaitu intervensi
sebuah negara terhadap negara lain sebagai balasan atas kerugian yang diderita
oleh negara tersebut.
Intervensi
pada hakikatnya adalah sebuah persengketaan antara dua negara terhadap wilayah
teritorial atau non-teritorial. Persengkataan ini dikarenakan adanya pengakuan
hak milik antara kedua atau lebih, seperti persengketaan kepulauan parcel oleh
Tiongkok dan Vietnam, atau persengketaan batik oleh Indonesia dan Malaysia.
Prinsip
internasional yang mengedepankan kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi.
Membuat konsepsi Intervensi menjadikan perdebatan yang alot, karena disisi lain
ada yang mendukung, seperti negara polisi yang hanya diakui oleh adikuasa dan negara-negara
yang menentang khusunya negara bekas Non-Blok. Walaupun semua itu dilakukan
atas regulasi Dewan Keamanan PBB, namun fakta di lapangan berkata lain, seperti
kasus Irak dan Afghanistan yang negaranya hancur lebur.
2. Bentuk
Intervensi
Bentuk
Intervensi terbagi menjadi dua yaitu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
a. Intervensi
yang Diperbolehkan
Intervensi
yang diperbolehkan terbagi menjadi dua, yaitu intervensi yang berdasarkan suatu
hak dan tindakan lain yang walaupun tidak berdasarkan suatu hak namun diizinkan
oleh hukum internasional.
Tindakan
intervensi terhadap suatu negara ke negara lain tidak bisa dianggap sebagai hal
yang buruk dan melanggar tindakan hukum. Malahan intervesi merupakan tugas
untuk membebaskan hak yang terkekang. Jenis intervensi yang dibolehkan
tersebuat adalah:
1. Intervensi
kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB
2. Untuk
melindungi hak dan kepentingan, serta keselamatan warga negaranya di Negara
lain.
3. Pembelaan
diri. Jika intervensi dibutuhkan segera setelah adanya sebuah serangan
bersenjata (armed attack). Syarat-syarat pembelaan diri adalah: langsung
(instant) situasi yang mendukung (overwhelming
situation), tidak ada cara lain (leaving no means), tidak ada waktu untuk
menimbang (no moment of deliberation).
Syarat -syarat ini diadopsi dari kasus kapal Caroline.
4. Berhubungan
dengan Negara protektorat atas dominionnya.
5. Jika
Negara yang akan diintervensi dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas hukum
internasional.
Intervensi
ini harus mendapatkan restu dari PBB lewat Dewan Keamanan. Kebolehan intervensi
didasarkan pada penafsiran atas Pasal 2 (4) Piagam PBB. 29 Pasal 2 (4) bukanlah
sebuah larangan yang absolut, melainkan
sebuah batasan agar sebuah intervensi tidak melanggar kesatuan wilayah (territorial integrity), kebebasan politik (political independence) dan tidak bertentangan dengan tujuan PBB (in any other manner inconsistent with the
Purposes of the United Nations).
Bentuk
lain yang diperbolehkan yaitu blokade dalam waktu damai. Intervensi ini
dijalankan oleh suatu negara untuk memaksa negara lain menepati kewajibannya menurut perjanjian yang dibuat
dengan negara yang menjalankan intervensi. Blokade dalam waktu damai sekiranya hanya
dapat dijalankan menurut hukum internasional, apabila penyelesaian sengketa dengan
jalan perundingan telah dilakukan tetapi menemui jalan buntu.
b. Intervensi
yang Tidak Diperbolehkan
Intervensi
yang tidak diperbolehkan adalah tindakan intervensi yang menjadikan negara yang
diintervensi lebih beruk, yang bukanlah intervensi untuk menemukan jalan
keluar, damai. Menurut J.G. Starke menyebut intervensi ini dengan istilah subversive intervention dan mengatakan
“Yang
mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu negara
dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara
lain.”
Dengan
kata lain, intervensi yang tidak diperbolehkan ini dapat memicu konflik lebih
rumit, karena pada saat nega tersebut dalam keadaan aman dan tidak ada selisih.
Intervensi ini dilakukan dengan media yang ada di negaranya, seperti memberikan
keburukan atau mengejek negara tetangganya. Kasus ini sering kita rasakan,
ketika Indonesia diintervensi oleh Australia lewat pemberitaan yang buruk.
3. Sebab-sebab
Negara Melakukan Intervensi
Sebab-sebab
negara melakukan intervensi kepada negara lain terdiria atas dua motif, yaitu
pertama motif menegakan kebenaran, kedua motif kepentingan. Motif menegakan
kebenaran ini didasarkan pada intruksi PBB kepada negara-negara yang ada di
dewan keamanan. Walau pada faktanya intervensi ini juga ditunggangi oleh negara
adikuasa dan antek-anteknya, yang berdalilkan Hak Asasi Manusia.
Intervensi
berdasarkan kepentingan adalah intervensi yang sering dilakukan oleh
negara-negara di dunia. Banyak sekali alasan mengapa intervensi ini dilakukan.
Banyak orang mengatakan bahwa alasan intervensi suatu negara itu adalah sumber
daya alam. Seperti yang dituduhkan Amerika dan sekutunya dalam intervensi ke
Irak. Namun apakah benar seperti itu? menurut analisis penulis, Intervensi dilakukan
bukan hanya sekedar sumber daya alam saja, apalagi dilakukan oleh negara
adikuasa, tapi pemahan dan ideologi suatu bangsa yang bertentangan dengan
Ideologi Adikuasa. Hal ini bisa terlihat dicapnya Al-Qaeda sebagai teroris oleh
negara adikuasa itu, padahal secara fakta tidak pernah ditemukan kerusuhan di
dunia barat akibat AL-Qaeda, malah Al-Qaeda ingin menegakan hukum-hukm Allah di
muka bumi. Ketika itu Josh W. Bush dalam pidatonya menyebut apa yang dibawa
Al-Qaeda itu paham radikal yang membahayakan stabilitas dunia, malah disebut
sebgai ideologi syaitan.
B. Agresi
1. Defini
Agresi
Agresi
secara harfiah dari kata agresif yang berarti tingkah laku yang dijalankan oleh
individu yang bertujuan untuk melukai dan mencelakakan individu lain. Jika
dipandang individu itu sebagai suatu negara, maka dapat diartikan tindakan
suatu negara terhadap negara lain bertujuan untuk merusak dan mendzolimi. Tindakan
agresi ini juga menunjukan sebagai bagian dari sifat manusia.
Dipandang
individu, faktor penyebab agresi terdiri atas faktor biologis, faktor belajar
sosial, faktor lingkungan, dan faktor amarah. Faktor biologis dapat diartikan
sebagai faktor yang timbul dalam diri, yaitu gen, faktor sistem otak, dan kimia
dalam tubuh. Faktor belajar sosial akibat rangsangan dari sekitarnya, seperti
melihat kejadian kekerasan. Faktor lingkungan adalah faktor yang dipengaruhi
oleh lingkungan si pelaku, diakibatkan kemiskinan, suhu udara yang panas, dan
anonimitas. Sedangkan faktor amarah akibat sistem saraf parasimpatik yang
tinggi dan adanya perasaan tidak suka yang kuat akibat adanya kesalahan.
Dalam
sebuah negara prilakua agresi itu diakibatkan oleh faktor internal dan
eksternal. Faktor internal adalah faktor yang diakibatkan oleh dalam negara
tersebut, karena ada pemahaman tertentu yang menyebabkan agresi ke negara lain.
Sedangkan faktor eksternal akibat pengaruh oleh negara luar, bisa
dipanas-panasi atau diprovokasi. Bisa juga akibat keterikatan dengan negara
lain—sekutu—yang mau tidak mau harus ikut melakukan agresi.
2. Tipe-Tipe
Agresi
Pertama,
Berkowitz (dalam Koeswara, 1988) membedakan agresi ke dalam dua tipe, yakni :
a. Agresi
Instrumental (Instrumental Agression)
Agresi
instrumental adalah agresi yang dilakukan olehorganisme atau individu sebagai
alat atau cara untuk mencapaitujuan tertentu.
b. Agresi
Benci (Hostile Aggression)
Agresi
benci adalah agresi yang dilakukan semata-matasebagai pelampiasan keinginan
untuk melukai atau menyakiti,atau agresi tanpa tujuan selain intuk menimbulkan
efekkerusakan, kesakitan atau kematian pada sasaran atau korban.
Kedua,
Menurut Moyer (dalam Koeswara,1988) tipe-tipe agresi, yaitu :
a. Agresi
Predatori
Agresi
yang dibangkitkan oleh kehadiran objek alamiah
(mangsa). Biasanya terdapat pada organisme atau spesies hewan yang
menjadikan hewan dari spesies lain sebagai mangsanya.
b. Agresi
antar Jantan
Agresi
yang secara tipikal dibangkitkan oleh kehadiran sesama jantan pada suatu
spesies.
c. Agresi
ketakutan
Agresi
yang dibangkitkan oleh tertutupnya kesempatan untuk menghindar dari ancaman.
d. Agresi
tersinggung
Agresi
yang dibangkitkan oleh perasaan tersinggung atau kemarahan, respon menyerang muncul terhadap
stimulus yang luas (tanpa memilih sasaran), baik berupa objek-objek hidup maupun
objek-objek mati.
e. Agresi
Pertahanan
Agresi yang dilakukan oleh organisme dalam
rangka mempertahankan daerah
kekuasaannya dari ancaman atau gangguan spesiesnya sendiri. Agresi pertahanan
ini disebut juga agresi teritorial.
3. Teori-Teori
Tentang Agresi
a. Teori
Bawaan
Teori ini dibagi
menjadi dua, yaitu teori Psikoanalisis dan teori Biologi.
·
Teori Naluri (Psikoanalisis)
Freud dalam teori
psikoanalis klasiknya mengemukakan bahwa agresi adalah satu dari dua naluri
dasar manusia. Naluri agresi atau tanatos ini merupakan pasangan dari naluri
seksual atau eros. Jika naluri seks berfungsi untuk melanjutkan keturunan, naluri
agresi berfungsi mempertahankan jenis. Kedua naluri tersebut berada dalam alam
ketidaksadaran, khususnya pada bagian dari kepribadian yang disebut Id yang
pada prinsipnya selalu ingin agar kemampuannya dituruti prinsip kesenangan atau
pleasure pinciple).
·
Teori Biologi
Teori biologi
menjelaskan prilaku agresif, baik dari proses faal maupun teori genetika (ilmu
keturunan). Yang mengajukan proses faal bahwa perilaku agresif ditentukan oleh
proses tertentu yang terjadi di otak dan susunan syaraf pusat.
·
Teori Lingkungan
Inti dari teori ini
adalah bahwa perilaku agresi merupakan reaksi terhadap peristiwa atau stimulasi
yang terjadi di lingkungan.
b. Teori
Frustasi-Agresi Klasik
Teori
yang dikemukakan oleh Dollard dkk. (1939) dan Miller (1941) ini intinya
berpendapat bahwa agresi dipicu oleh frustasi. Frustasi itu sendiri artinya
adalah hambatan terhadap pencapaian suatu tujuan. Dengan demikian, agresi
merupakan pelampiasan dan perasaan frustasi. Misalnya, anda sangat kehausan dan
kehabisan koin untuk membeli minuman dari
mesin minuman yang ada di dekat situ. Untungnya ada teman yang mau
meminjamkan koin dan dengan penuh harap anda memasukkan koin itu ke dalam
mesin. Akan tetapi, ternyata mesin mesin itu macet. Minuman dingin tidak mau
keluar dan koin pun tertinggal di dalam. Anda tetap kehausaan dan tetap tidak
mempunyai uang, bahkan sekarang berhutang kepada teman anda. Dalam keadaan
frustasi seperti ini, dapat dijelaskan mengapa kemudian anda memukuli atau
menendangi mesin minuman “celaka” itu.
c. Teori
Frustasi – Agresi Baru
Dalam
perkembangannya kemudian terjadi beberapa modifikasi terhadap teori Frustasi –
Agresi yang klasik. Salah satu modifikasi adalah dari Burnstein & Worchel
(1962) yang membedakan antara frustasi dengan iritasi. Jika suatu hambatan
terhadap pencapaian tujuan dapat dimengerti alasannya, yang terjadi adalah
iritasi (gelisah, sebal), bukan frustasi (kecewa, putus asa). Kegagalan mesin
minuman dalam contoh diatas adalah frustasi,
karena mestinya mesin itu tidak gagal dan tidak dapat dimengerti mengapa mesin
itu rusak. Semua itu membuat anda agresif. Akan tetapi, kalau sebelum
memasukkan uang anda sudah melihat tulisan “mesin ini rusak”, anda mengerti
mengapa anda tidak dapat membeli minuman dari mesin itu dan anda tidak menjadi
agresif walaupun anda tetap kehausan. Frustasi lebih memicu agresi daripada
iritasi.
Ancaman
lain yang berbentuk sama seperti agresi adalah spionase dan sabotase. Sabotase
adalah tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan
tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang
ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus
menimbulkan efek psikologis yang besar.
Sedangkan,
Spionase (pengintaian, memata-matai dari bahasa Perancis espionnage) adalah
suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau
lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari
informasi tersebut. Yang membedakan spionase dengan bentuk pengumpulan
informasi intelijen lainnya adalah bahwa spionase bisa mengumpulkan informasi
dengan mengakses tempat di mana informasi tersebut disimpan atau orang yang
mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai
dalih. (wikipwdia.id)
C.
Perang
Perang
merupakan kelanjutan dari intervensi dan agresi. Perang memiliki sudut pandang
masing-masing setiap negara dan agama. Dalam sejarang agama kristen, doktrin
perang pertama kali oleh Santo Agustinus yang intinya berisi perlindungan
bersalah dari ancaman perang. selain itu dokrin ini mengambil contoh dalam
kitab ulangan 20:8. Ayat ini memunngkinkan untuk seseorang yang tergabung dalam
militer untuk pulang sebelum pertempuran berlangsung apabila mereka tidak
bermaksud untuk berperang. Dokrim agam kristen ini dibagai menjadi tiga, yaitu
Jus ad Bellum, Just in Bello, dan Post Bellum.
Sedangkan
dalam islam konsep perang dibahas secara lengkap dan komphernsif. Dalam sejarah
islam, peperangan selalu dilakukan di tempat terbuka, yang memungkinkan tidak
ada korban untuk masyarakat sipil. Agama islam telah mengalami banyak
peperangan. Peperangan dalam islam ditunjukan untuk menyebarkan agama islam ke
seluruh dunia dan menjaga kemurnian islam itu sendiri dari orang-oang yang tak
bertanggung jawab.
Nabi
Muhammad Saw, pernah berpesan yang menjadi erika dasar pada gilirannya dalam
berperang, yaitu jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan ingkar
janji, jangan mencingcang mayat, jangan membunuh anak kecil, wanita tua renta,
dan wanita, jangan membakar pohon, menebang, dan menyembelih hewan kecuali
untuk dimakan, dan jangan mengusik orang-orang yang taat kepada agama yang
dianutnya yang sedang beribdah.
Sedangkan
saat ini perang yang kita lakukan adalah perang berupa pemikiran. Dalam kta
arti perang yang mengedepankan logika berfikir tentang kehidupan dan sistem
kehidupan yang menentukan aturan hidup yang diterapkan. Perang ini hanya
disadari oleh orang-orang tertentu yang teguh pada pemahaman dan agamanya,
seperti Islam.
Terdapat
beberapa jenis dokrin perang, yaitu realisme, pasifisme, dan revolusi. Realisme
adalah aliran yang percaya bahwa konsep-konsep
moral tidak boleh sekali-kali membatasi dasar yang membatasi prilaku
suatu negara. Pasifisme adalah keyakinan
bahwa perang seperti apapun moral tidal sah. Perang menurut paham ini harus
melindungi orang-orang yang tidak bersalah.
Militerisme
didasarkan pada keyakinan bahwa perang itu merupakan sesuatu yang tidak buruk dan membawa manfaat kepada
masyarakat. Sedangkan revolusi menyatakan bahwa pemerintah yang sah saja tidak
boleh melakukan perang. Paham revolusi memberikan ruang yang sempit untuk
terjadi perang saudara dan perang antar bangsa.
BAB III
Penutup
Penutup
A. Kesimpulan
Intervensi,
agresi dan perang merupakan hal yang telah dilakakukan oleh negara di dunia,
selama negara itu berdiri. Adapun damai merupakan hal yang diidam-idamkan,
walau semua negara tak mennghendaki itu. Intervensi merupakan bentuk dari
penyelesaian persengketaan secara paksa. Intervensi terbagi menjadi dua ada
yang dibolehkan dan ada yang dilarang.
Agresi
merupakan tingkah laku individu yang bertujuan untuk melukai dan individu lain.
Jika diambil subtansinya menjadi sebuah negara, walaupun kita tahu bahwa negara
dan individu adalah sesuatu yang berbeda, agresi adalah negara yang menggangu dan membuat kekacaun
untuk negara lain.
Perang
adalah tindak lanjut dari intervensi dan agresi. Perang bisa berupa kontak
fisik atau kontak pemikiran. Perang akan menentukan siapa yang kalah dan
menang. Jika kalah mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang menang. Jika
menang maka dapat memahamkan dan “mengendalikan” yang kalah,
DAFTAR
PUSTAKA
Adolf,
Huala. (2002). Aspek-Aspek negara dalam hukum internasional. PT RajaGrafindo
Persada: Jakarta.
E.
Koeswara. (1988). Agresi Manusia. Bandung. PT
Erasco: Jakarta.
Hayati,
Sri dan Ahmad, Yani. (2011). Geografi
Politik. Refika Aditama: Bandung.
Starke,
J.G. (1988). Pengantar Hukum
Internasional. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.
Prodjodikoro,
Wirjono. (1988). Asas asas Hukum Publik
Internasional. PT. Pembimbing Masa: Jakarta
1967,
hal.149-150Anonim. Intervensi - Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
[Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Intervensi [5 November 2014]
Spionase--Wikipedia
Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Spionase
[5 November 2014]
Sabotase--Wikipedia
Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Sabotase
[5 November 2014]
Ancaman
Militer--Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Ancaman_militer
[5 November 2014]
0 comments:
Post a Comment