Wednesday, September 3, 2014

Fitrah Perempuan

Secara fitrah lelaki dan perempuan itu berbeda maka beban kewajibannya berbeda pula. Karena Islam agama yang sempurna. Jadi islam menyesuaikan dengan kapasitas fisik dan wujud biologisnya.
Tapi pada esensinya sih, Allah tidak membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki.
“Dan penciptaan laki-laki dan perempuan sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (Hartanya di Jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga) maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta merasa menduskan pahala terbaik maka kelak kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al-Lail (92): 3-10)
Nah benarkan, dihadapan Allah itu tidak dilihat dia laki-laki atau perempuan tapi bagaimanakah tingkat ketakwaannya kepada Allah.
Dalam ensiklopedia Hukum Islam Kuwait (al-Mawsuah al-Fiqhiyyah al-Kuawaitiyah menjelaskan bahwasanya, “Allah telah mengkhusukan beberapa hal yang hanya dialami kaum perempuan, yaitu haid, hamil, dan melahirkan. Ketiga hal ini kemudian berimplikasi pada penerapan sebagian hukum fiqih terhadap diri mereka, seperti diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak mengerjakan ibadah ketika dia berada dalam keadaa tersebut”.
Ini juga menjadi dasar pembedaan kewajiban antara lelaki dan perempuan. Perbedaan itu tentu untuk kemaslahatan bukan untuk mendikriminasi. Jadi jangan takut. Perbedaan antara keduanya menjadi fitrah, yaitu keduanya harus saling melengkapi.
Rasullaluh bersabda yang isinya, “dunia dan seluruh isinya adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah” jadi perhiasan yang indah itu bukan punya mobil keluaran terbaru, atau punya jam tangan dengan edisi terbatas, atau dapat suami ganteng. Tapi perhiasan terbaik itu adalah wanita-wanita yang sholehah yang nantinya akan dimasukan ke dalam jannah.
Dalam buku Abdul Khodir mansyur yang berjudul buku pintar fikih wanita, ketentan hukum mengenai perempuan diringkas menjadi 3 yaitu:
Sebagaimana manusia, perempuan punya hak untuk dijaga, dirawat, dan dipelihara sejak masih kecil. Ia juga berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Nabi saw, bersabda “barang suapa yang memilki seorang anak perempuan, lalu mendidik dan mengajirnya dengan baik, dan memberikan kepadanya rezeki yang dikaruniakan Allah, kelak anak tadi menjadi prisai dan pelindung dirinya dari api neraka” (HR al-Thabrani). Dalam hadist lain juga disebutkan, “barang siapa memberikan nafkah dua anak perempuannya, atau dua saudara perempuannya, atau dua kerabatnya hingga keduanya kaya dan berkecukupan karena pemberian Allah kelak keduanya akan dijadikan pelindung darinya dari api neraka (HR Ahmad dan Thabrani)
Sebagai wanita seseorang perempuan ditunt tetap mejaga kewanitaanya. Ia tidak dianjurkan berhias dan bertingkah menyerupai laki-laki. Ia juga diperintahkan untuk menutupi semua bagian tubuhnya dan tidak bergaul atau bercampur dengan laki-laki asing-dan karenanya, perempuan berdiri di belakang shaf laki-laki ketika shalat berjamaah.
Sebagai muslimah, perempuan mesti mengerjakan seluruh agama yang diwajibkan Allah, tentunya dengan perbedaan sifat pada beberapa jenis ibadah yang diwajibkan kepada laki-laki.
Kewajiban-kewajiban tersebut pula bukan untuk mengekang lho. Tapi untuk kebaikan dirinya. Betapa islam mengistimewakan perempuan. Wallahualam bi Shawab

Terimakasih Sahabat Hadits Line. Jangan Lupa Komentarnya

Terimakasih telah membaca artikel berjudul Fitrah Perempuan yang ditulis oleh Hadits Line (Hermawan Setiawan) Komentar sahabat sangat memotivasi penulis.

0 comments:

Post a Comment