Friday, September 5, 2014

Ngewarnain Rambut, Boleh?

Pemudi dan pemuda jaman sekarang makin gaya-gaya aja. Khusunya ngewarnain rambut. Rambut yang dikenal sebagai mahkota kecantikan. Sangat dijaga dan dirawat khusunya bagi kaum perempuan.
Pewarna rambut yang akhir-akhir ini banyak nonghol di TV nampaknya mempngaruhi generasi muda untuk mewarnai rambut juga. Dalam prespektif keindonesiaan, ngewarnain rambut memunculkan sudut pandang miring. Lalu bagaimana hukumnya menurut islam?
Cat rambut sangat beragam seklai. Ada yang temporer, semmi-temporer ataupun yang permanen. Dalam cat rambut juga terdapat dua bahan yaitu cat rambut yang berbahan kimia dan cat rambut yang berbahan alami. Nah, untuk yang saat ini, banyakan bahan kimia daripada bahan alami. Walaupun yang kiamia itu banyak juga yang dari bahan alami. Bahan yang alami tidak dicampur dengan bahan yang lain (kimia), seperti henna.
Cat rambut yang berdasarkan kimia merebak dipasaran ada yang di oles atau disemprot.namun hati-hati juga terhadap cat rambut yang berbahan kimia ini, apalagi yang tidak bermerek, dapat menyebabkan efek samping, seperti ruam kulit kepala atau gatal-gatal. Ditambah lagi banyak kasus tuh TV yang memalsukan kosmetik, jadi kalau beli ditempat-tempat yang sudah dipercaya.
Sahabat Abu Hurairah r.a mengungkapkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:”sesungguhnya orang-orang yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah dengan mereka dan semirlah rambut kalian (H.R. Nasa’i).
Dengan adanya hadis ini, menerangkan bahwa menyemir rambut boleh baik laki-laki ataupun perempuan. Dan tambahan lagi. Nyemir rambut atau warnai rambut harus dengan etika jangan ikut-ikutan budaya barat seperti anak Punk. Status hukumnya bisa berubah tuh. Bukankah dilarang mengikuti budaya-budaya non islam khusnya barat yang tidak sesuai dengan syariat?
Dicat rambut juga harus selektif, jangan asal berwarna saja. Tapi cat rambut harus tidak menghalangi air sehingga ketika berwudhu atau mandi besar tetap sah.
Bagaimana kalau di cat dengan warna yang hitam. Bukankah tidak boleh?
Ini juga ada dua pendapat ada yang membolehkan ada pula yang melarang. Yang membolehkan merujuk pada dalil ketika rasulullah berkata pada Mujahidin yang berambut putih da beruban disuruh untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam supaya musuh. kaum musrikin. Terkecoh dan mengira bahwa tentara islam masih muda-muda.
Yang kedua. Rasulullah melarang mengecat rambut dengan warna hitam. Rasulullah membolehkan mengecat rambut mau ungu, merah, kuning, coklah asalkan jangan hitam.
Dari kedua pendapat itu, kedua-duanya adalah pilihan dan pilih yang menyakinkan dengan hati temen-temen tentu dengan membandingkan dalil mana yang lebih kuat. Dan mengecat rambut atau tidak itu adalah pilihan dan tidak menyebabkan dosa. Mau dicat monggo, mau tidak juga monggo. Wall’ahualam.


Terimakasih Sahabat Hadits Line. Jangan Lupa Komentarnya

Terimakasih telah membaca artikel berjudul Ngewarnain Rambut, Boleh? yang ditulis oleh Hadits Line (Hermawan Setiawan) Komentar sahabat sangat memotivasi penulis.

0 comments:

Post a Comment