Tuesday, November 25, 2014

Makalah Geografi Politik,

INTERVENSI, AGRESI, DAN PERANG
LAPORAN DISKUSI
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Geografi Politik yang diampu oleh
 Drs. Ahmad Yani, MSi
                                          



 
         Disusun Oleh :
      Hermawan Setiawan           1202828




DEPARTEMEN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2014


BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Negara adalah organisasi besar yang tersistem dengan ideologi tertentu. Menjadi hal yang naluriah bahwa negara, yang terdiri atas manusia itu, memiliki nafsu yang tercerminkan dengan intervensi, agresi dan perang. Ketiga bentuk ini sudah diakukan oleh negara  yang pernah berdiri di bumi ini.
Hal yang menjadi menarik adalah ketika negara melakukan intervensi kepada negara lain yang ditindak lanjuti oleh agresi dan perang bukan hanya disebabkan oleh sumber daya alam itu sendiri, tapi paham yang dianut oleh negara itu yang dinilai dapat mengancam negara adikuasa. Fakta ini deapat lihat pada pertentangan antara Uni Sovyet dengan Amerika yang menganut dua paham yang berbeda, walau pada akhirnya ideologi Sovyet itu runtuh.
Keinginan manusia untuk berkuasa dimuka bumi, mau tidak mau, untuk melakukan penguasaan pada daerah lain baik secara fisik maupun non-fisik – ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Tentu, hal yang dilakukan oleh penguasa, kolonialisme, berdasarkan apa yang dipahami di dalam pikirannya yang terpancar dari ideologi yang dianut. Maka, tidak anehh jika suatu negara menguasai bangsa lain menimbulkan rasa bangga bagi masyarakat yang menguasainya, padahal tak sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan berlaku kejam.
Intervensi menjadi hal awal dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan agresi yang selanjutnya terjadi peperangan, baik fisik maupun non-fisik. Banyak negara yang melakukan intervesi hanya didasarkan pada pembuktian diri bangsa itu, bahwa bangsa tersebut merupakan bangsa yang lebih unggul daripada bangsa lainnya. Keangkuhan yang membuat manusia berlaku semena-mena dalam sebuah intervensi melalui media dan lobi politik, hanya untuk mengejar kepentingan semu negara tersbut.
Padahal intervesnsi tidak dapat dinilai suatu keburukan. Intervensi harus dilakukan jika suatu negara berada dalam tekanan negara lain dan terjadi pemberotakan yang merusak tatanan masyarakat. Intervensi ini juga dilakukan untuk kedamaian dan kemaslahan masyarakat yang ada di dalam suatu negara itu.
Namun, apakah memang benar seperti itu. apakah pernah suatu negara melakukan intervensi untuk kemaslahatan penduduk yang di intervensi? Hanyalah sebuah dalil dan teori bohong yang dicetuskan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditunggangi oleh negara-negara yang berkuasa. Tapi kita tak boleh menutup mata, bahwa intervensi seperti itu mungkina ada.
Agresi adalah tindakan selanjutnya dari sebuah interveksi yang dijalankan baik itu lancar atau tersndat. Agresi dilakukan suatu negara akibat adanya ketidak setujuan dan ketidak sepahaman yang menyebabkan kebencian akan negara satu dengan negara lainnya.
Selanjutnya, tercetuslah perang dari sebuah agresi yang dilakukan. Perang dalam pehaman kita saat ini mungkin perang pemikiran, yang tidak nampak, namun membahayakan. Perang fisik di beberapa belahan dunia lain masih dilakukan seperti di tepi barat palestina dengan penjajah israel, atau wilayah Iraq dan Syria yang memanas. Mungkin kita lihat di televisi sangat lah mengerikan. Bom terjadi dimana-mana, pembunuhan terjadi setiap hari, darah menjadi pemandangan yang biasa. Padahal perang non-fisik kita lakukan saat ini juga mengerikan karena dapat melumpuhkan pemikiran, dan membebek pada negara lain yang menyusupkan pemikiran itu. hal tersebut dapat kita lihat, bahwa masyarakt indonesia lebih cinta demokrasi dibandingkan islam sebagai agamanya.
Dilematika ini tak dapat dihindari oleh suatu bangsa. bangsa yang kuat dan beradablah yang dapat menentukan hal yang bijak dalam menilai intervensi, agresi, dan perang. Sebebas-bebas aktifnya suatu negara tak akan terlepas dari intervensi, agresi dan perang, yang merupakan fitrah manusia dari manifestasi hawa nafsu. Tapi, jangan dinilai buruk, karena ketiga itu jika dilakukan untuk kedaulatan dan keadilan yang didasarkan pada peraturan Tuhan, maka perbuatan itu akan dicap sebagai suatu kemulaian. Bukankah kita hidup untuk abdi kepada Tuhan kita?
BAB II
Materi dan diskusi
A.    Intervensi
1.      Pengertian Intervensi
Suatu negara dengan paham—ideologi—tertentu yang menjadi landasan sistem hidup, pasti ingin menyebarluaskan pemahaman tersebut ke negara lain. Hal ini merupakan esensi dari sebuah Ideologi, seperti pemahan ideologi sosialis-komunis yang dianut oleh Uni Sovyet yang disebarkan ke negara-negara di seluruh dunia, walaupun sekarang negara tersebut sudah runtuh dan pemahamannya telah menjadi puing-puing saja. Pemahaman lain yaitu liberalis-kalpitalis yang dianut oleh negara super power Amerika Serikat, paham ini sudah menggelobal. Negara-negara yang tidak setuju dengan adanya liberalis seperti indonesia nyatanya terjelembab dalam sistem tersebut. Terakhir yaitu paham Pan-Islamisme, sebuah pamaham yang berdasarkan fitrah manusia, karena berasal dari Tuhan. Paham ini tidak bisa disebut dengan Teologi saja, karena dalam pemahaman ini manusia mempunyai kewenangan dalam mengatur sistem pemerintahan dan ber-ijtihad. Sayang tidak ada  negara yang menerapkan secara menyeluruh terhadap ideologi ini, hanya parsial saja, seperti Aceh dan Saudi Arabia.
Penyebaran paham tersebut tentu melalui mekanisme yang disebut dengan intervensi. Intervensi adalah campur tangan dalam urusan Internal suatu negara ke negara lain, misalnya ketika intervensi negara tetangga Indonesia, Australia, terhadap kasus separatisme, seperti gerakan organisasi papua merdeka (OPM) atau penghasutan rakyat Timor-Timur sehingga melakukan referendum yang akhirnya memisahkan diri dengan Indonesia.
Pada gilirannya, ketika sebuah ideologi menjadi pemikiran umum dan semua negara menerapkan ideologi tersebut, baik sebagian atau seluruhnya—kapitalis leiberalis. Maka intervensi pun berubah pada kepentingan berupa material, politik, ekonomi, dan budaya yang mennguntunngkan negara yang melakukan intervensi.
Intervensi yang merupakan salah satu bentuk campur tangan negara lain yang bersifat diktaktorial, mempunyai fungsi sebagai salah penyelesaian sengketa internasional. Penyelesaian sengketa didasarkan pada hukum internasional, yang mengenal beberapa penyelesaian persengketaan, yaitu :
·         Restorision (Pembalasan Setimpal)
·         Resprisal (Pembalasan Setimpal)
·         Pasific Blockade (blokade damai)
·         Intervensi
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam pengantar hukum Internasional, memberikan pengertian intervesi sebagai berikut :
“Dalam hukum internasional intervention tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur tangan Negara asing dalam urusan satu negara, melainkan berarti sempit, yaitu suatu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila keinginannya tidak terpenuhi”
Sementara itu Oppenheim Lauterpacht yang termaktum dalam Asek-aspek negara dalam hukum internasional karangan Huala Adolf, mengatakan bahwa intervensi sebagai campur tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri lainnya  dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di  negeri tersebut.
Dilihat dari kedua pengertian tersebut bahwa Intervesi adalah paksaan dan tekanan yang menggunakan alat kekerasan yang secara diktator oleh suatu negara ke negara lain apabila keinginan negaranya tidak terpenuhi.
Menurut J.G. Starke dalam Pengantar Hukum Internasional, ada tiga tipologi dalam melihat sebuah intervensi Negara  terhadap Negara lain, yaitu:
·         Intervensi internal, yaitu intervensi yang dilakukan sebuah negara dalam urusan dalam negeri negara lain.
·         Intervensi eksternal, yaitu intervensi yang dilakukan sebuah negara dalam  urusan luar negeri sebuah negara dengan negara lain. Contoh: keterlibatan italia dalam mendukung jerman pada perang dunia kedua.
·         Intervensi punitive, yaitu intervensi sebuah negara terhadap negara lain sebagai balasan atas kerugian yang diderita oleh negara tersebut.
Intervensi pada hakikatnya adalah sebuah persengketaan antara dua negara terhadap wilayah teritorial atau non-teritorial. Persengkataan ini dikarenakan adanya pengakuan hak milik antara kedua atau lebih, seperti persengketaan kepulauan parcel oleh Tiongkok dan Vietnam, atau persengketaan batik oleh Indonesia dan Malaysia.
Prinsip internasional yang mengedepankan kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi. Membuat konsepsi Intervensi menjadikan perdebatan yang alot, karena disisi lain ada yang mendukung, seperti negara polisi yang hanya diakui oleh adikuasa dan negara-negara yang menentang khusunya negara bekas Non-Blok. Walaupun semua itu dilakukan atas regulasi Dewan Keamanan PBB, namun fakta di lapangan berkata lain, seperti kasus Irak dan Afghanistan yang negaranya hancur lebur.
2.      Bentuk Intervensi
Bentuk Intervensi terbagi menjadi dua yaitu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
a.       Intervensi yang Diperbolehkan
Intervensi yang diperbolehkan terbagi menjadi dua, yaitu intervensi yang berdasarkan suatu hak dan tindakan lain yang walaupun tidak berdasarkan suatu hak namun diizinkan oleh hukum internasional.
Tindakan intervensi terhadap suatu negara ke negara lain tidak bisa dianggap sebagai hal yang buruk dan melanggar tindakan hukum. Malahan intervesi merupakan tugas untuk membebaskan hak yang terkekang. Jenis intervensi yang dibolehkan tersebuat adalah:
1.      Intervensi kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB
2.      Untuk melindungi hak dan kepentingan, serta keselamatan warga negaranya di Negara lain.
3.      Pembelaan diri. Jika intervensi dibutuhkan segera setelah adanya sebuah serangan bersenjata (armed attack). Syarat-syarat pembelaan diri adalah: langsung (instant) situasi yang mendukung (overwhelming situation), tidak ada cara lain (leaving no means), tidak ada waktu untuk menimbang (no moment of deliberation). Syarat -syarat ini diadopsi dari kasus kapal Caroline.
4.      Berhubungan dengan Negara protektorat atas dominionnya.
5.      Jika Negara yang akan diintervensi dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional.
Intervensi ini harus mendapatkan restu dari PBB lewat Dewan Keamanan. Kebolehan intervensi didasarkan pada penafsiran atas Pasal 2 (4) Piagam PBB. 29 Pasal 2 (4) bukanlah sebuah  larangan yang absolut, melainkan sebuah batasan agar sebuah intervensi tidak melanggar  kesatuan wilayah (territorial integrity), kebebasan politik (political independence) dan tidak bertentangan dengan tujuan PBB (in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations).
Bentuk lain yang diperbolehkan yaitu blokade dalam waktu damai. Intervensi ini dijalankan oleh suatu negara untuk memaksa negara lain menepati  kewajibannya menurut perjanjian yang dibuat dengan negara yang menjalankan intervensi. Blokade dalam waktu damai sekiranya hanya dapat dijalankan menurut hukum internasional, apabila penyelesaian sengketa dengan jalan perundingan telah dilakukan tetapi menemui jalan buntu.
b.      Intervensi yang Tidak Diperbolehkan
Intervensi yang tidak diperbolehkan adalah tindakan intervensi yang menjadikan negara yang diintervensi lebih beruk, yang bukanlah intervensi untuk menemukan jalan keluar, damai. Menurut J.G. Starke menyebut intervensi ini dengan istilah subversive intervention dan mengatakan
“Yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.”
Dengan kata lain, intervensi yang tidak diperbolehkan ini dapat memicu konflik lebih rumit, karena pada saat nega tersebut dalam keadaan aman dan tidak ada selisih. Intervensi ini dilakukan dengan media yang ada di negaranya, seperti memberikan keburukan atau mengejek negara tetangganya. Kasus ini sering kita rasakan, ketika Indonesia diintervensi oleh Australia lewat pemberitaan yang buruk.
3.      Sebab-sebab Negara Melakukan Intervensi
Sebab-sebab negara melakukan intervensi kepada negara lain terdiria atas dua motif, yaitu pertama motif menegakan kebenaran, kedua motif kepentingan. Motif menegakan kebenaran ini didasarkan pada intruksi PBB kepada negara-negara yang ada di dewan keamanan. Walau pada faktanya intervensi ini juga ditunggangi oleh negara adikuasa dan antek-anteknya, yang berdalilkan Hak Asasi Manusia.
Intervensi berdasarkan kepentingan adalah intervensi yang sering dilakukan oleh negara-negara di dunia. Banyak sekali alasan mengapa intervensi ini dilakukan. Banyak orang mengatakan bahwa alasan intervensi suatu negara itu adalah sumber daya alam. Seperti yang dituduhkan Amerika dan sekutunya dalam intervensi ke Irak. Namun apakah benar seperti itu? menurut analisis penulis, Intervensi dilakukan bukan hanya sekedar sumber daya alam saja, apalagi dilakukan oleh negara adikuasa, tapi pemahan dan ideologi suatu bangsa yang bertentangan dengan Ideologi Adikuasa. Hal ini bisa terlihat dicapnya Al-Qaeda sebagai teroris oleh negara adikuasa itu, padahal secara fakta tidak pernah ditemukan kerusuhan di dunia barat akibat AL-Qaeda, malah Al-Qaeda ingin menegakan hukum-hukm Allah di muka bumi. Ketika itu Josh W. Bush dalam pidatonya menyebut apa yang dibawa Al-Qaeda itu paham radikal yang membahayakan stabilitas dunia, malah disebut sebgai ideologi syaitan.
B.     Agresi
1.      Defini Agresi
Agresi secara harfiah dari kata agresif yang berarti tingkah laku yang dijalankan oleh individu yang bertujuan untuk melukai dan mencelakakan individu lain. Jika dipandang individu itu sebagai suatu negara, maka dapat diartikan tindakan suatu negara terhadap negara lain bertujuan untuk merusak dan mendzolimi. Tindakan agresi ini juga menunjukan sebagai bagian dari sifat manusia.
Dipandang individu, faktor penyebab agresi terdiri atas faktor biologis, faktor belajar sosial, faktor lingkungan, dan faktor amarah. Faktor biologis dapat diartikan sebagai faktor yang timbul dalam diri, yaitu gen, faktor sistem otak, dan kimia dalam tubuh. Faktor belajar sosial akibat rangsangan dari sekitarnya, seperti melihat kejadian kekerasan. Faktor lingkungan adalah faktor yang dipengaruhi oleh lingkungan si pelaku, diakibatkan kemiskinan, suhu udara yang panas, dan anonimitas. Sedangkan faktor amarah akibat sistem saraf parasimpatik yang tinggi dan adanya perasaan tidak suka yang kuat akibat adanya kesalahan.
Dalam sebuah negara prilakua agresi itu diakibatkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang diakibatkan oleh dalam negara tersebut, karena ada pemahaman tertentu yang menyebabkan agresi ke negara lain. Sedangkan faktor eksternal akibat pengaruh oleh negara luar, bisa dipanas-panasi atau diprovokasi. Bisa juga akibat keterikatan dengan negara lain—sekutu—yang mau tidak mau harus ikut melakukan agresi.
2.      Tipe-Tipe Agresi
Pertama, Berkowitz (dalam Koeswara, 1988) membedakan agresi ke dalam dua tipe, yakni :
a.       Agresi Instrumental (Instrumental Agression)
Agresi instrumental adalah agresi yang dilakukan olehorganisme atau individu sebagai alat atau cara untuk mencapaitujuan tertentu.
b.      Agresi Benci (Hostile Aggression)
Agresi benci adalah agresi yang dilakukan semata-matasebagai pelampiasan keinginan untuk melukai atau menyakiti,atau agresi tanpa tujuan selain intuk menimbulkan efekkerusakan, kesakitan atau kematian pada sasaran atau korban.
Kedua, Menurut Moyer (dalam Koeswara,1988) tipe-tipe agresi, yaitu :
a.       Agresi Predatori
Agresi yang dibangkitkan oleh kehadiran objek alamiah  (mangsa). Biasanya terdapat pada organisme atau spesies hewan yang menjadikan hewan dari spesies lain sebagai mangsanya.
b.      Agresi antar Jantan
Agresi yang secara tipikal dibangkitkan oleh kehadiran sesama jantan pada suatu spesies. 
c.       Agresi ketakutan
Agresi yang dibangkitkan oleh tertutupnya kesempatan untuk menghindar dari ancaman.
d.      Agresi tersinggung
Agresi yang dibangkitkan oleh perasaan tersinggung atau  kemarahan, respon menyerang muncul terhadap stimulus yang luas (tanpa memilih sasaran), baik berupa objek-objek hidup maupun objek-objek mati.
e.       Agresi Pertahanan
 Agresi yang dilakukan oleh organisme dalam rangka  mempertahankan daerah kekuasaannya dari ancaman atau gangguan spesiesnya sendiri. Agresi pertahanan ini disebut juga agresi teritorial.
3.      Teori-Teori Tentang Agresi
a.       Teori Bawaan
Teori ini dibagi menjadi dua, yaitu teori Psikoanalisis dan teori Biologi.
·         Teori Naluri (Psikoanalisis)
Freud dalam teori psikoanalis klasiknya mengemukakan bahwa agresi adalah satu dari dua naluri dasar manusia. Naluri agresi atau tanatos ini merupakan pasangan dari naluri seksual atau eros. Jika naluri seks berfungsi untuk melanjutkan keturunan, naluri agresi berfungsi mempertahankan jenis. Kedua naluri tersebut berada dalam alam ketidaksadaran, khususnya pada bagian dari kepribadian yang disebut Id yang pada prinsipnya selalu ingin agar kemampuannya dituruti prinsip kesenangan atau pleasure pinciple).
·         Teori Biologi
Teori biologi menjelaskan prilaku agresif, baik dari proses faal maupun teori genetika (ilmu keturunan). Yang mengajukan proses faal bahwa perilaku agresif ditentukan oleh proses tertentu yang terjadi di otak dan susunan syaraf pusat.
·         Teori Lingkungan
Inti dari teori ini adalah bahwa perilaku agresi merupakan reaksi terhadap peristiwa atau stimulasi yang terjadi di lingkungan.
b.      Teori Frustasi-Agresi Klasik
Teori yang dikemukakan oleh Dollard dkk. (1939) dan Miller (1941) ini intinya berpendapat bahwa agresi dipicu oleh frustasi. Frustasi itu sendiri artinya adalah hambatan terhadap pencapaian suatu tujuan. Dengan demikian, agresi merupakan pelampiasan dan perasaan frustasi. Misalnya, anda sangat kehausan dan kehabisan koin untuk membeli minuman dari  mesin minuman yang ada di dekat situ. Untungnya ada teman yang mau meminjamkan koin dan dengan penuh harap anda memasukkan koin itu ke dalam mesin. Akan tetapi, ternyata mesin mesin itu macet. Minuman dingin tidak mau keluar dan koin pun tertinggal di dalam. Anda tetap kehausaan dan tetap tidak mempunyai uang, bahkan sekarang berhutang kepada teman anda. Dalam keadaan frustasi seperti ini, dapat dijelaskan mengapa kemudian anda memukuli atau menendangi mesin minuman “celaka” itu.
c.       Teori Frustasi – Agresi Baru
Dalam perkembangannya kemudian terjadi beberapa modifikasi terhadap teori Frustasi – Agresi yang klasik. Salah satu modifikasi adalah dari Burnstein & Worchel (1962) yang membedakan antara frustasi dengan iritasi. Jika suatu hambatan terhadap pencapaian tujuan dapat dimengerti alasannya, yang terjadi adalah iritasi (gelisah, sebal), bukan frustasi (kecewa, putus asa). Kegagalan mesin minuman dalam  contoh diatas adalah frustasi, karena mestinya mesin itu tidak gagal dan tidak dapat dimengerti mengapa mesin itu rusak. Semua itu membuat anda agresif. Akan tetapi, kalau sebelum memasukkan uang anda sudah melihat tulisan “mesin ini rusak”, anda mengerti mengapa anda tidak dapat membeli minuman dari mesin itu dan anda tidak menjadi agresif walaupun anda tetap kehausan. Frustasi lebih memicu agresi daripada iritasi.
Ancaman lain yang berbentuk sama seperti agresi adalah spionase dan sabotase. Sabotase adalah tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.
Sedangkan, Spionase (pengintaian, memata-matai dari bahasa Perancis espionnage) adalah suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut. Yang membedakan spionase dengan bentuk pengumpulan informasi intelijen lainnya adalah bahwa spionase bisa mengumpulkan informasi dengan mengakses tempat di mana informasi tersebut disimpan atau orang yang mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai dalih. (wikipwdia.id)
C.    Perang
Perang merupakan kelanjutan dari intervensi dan agresi. Perang memiliki sudut pandang masing-masing setiap negara dan agama. Dalam sejarang agama kristen, doktrin perang pertama kali oleh Santo Agustinus yang intinya berisi perlindungan bersalah dari ancaman perang. selain itu dokrin ini mengambil contoh dalam kitab ulangan 20:8. Ayat ini memunngkinkan untuk seseorang yang tergabung dalam militer untuk pulang sebelum pertempuran berlangsung apabila mereka tidak bermaksud untuk berperang. Dokrim agam kristen ini dibagai menjadi tiga, yaitu Jus ad Bellum, Just in Bello, dan Post Bellum.
Sedangkan dalam islam konsep perang dibahas secara lengkap dan komphernsif. Dalam sejarah islam, peperangan selalu dilakukan di tempat terbuka, yang memungkinkan tidak ada korban untuk masyarakat sipil. Agama islam telah mengalami banyak peperangan. Peperangan dalam islam ditunjukan untuk menyebarkan agama islam ke seluruh dunia dan menjaga kemurnian islam itu sendiri dari orang-oang yang tak bertanggung jawab.
Nabi Muhammad Saw, pernah berpesan yang menjadi erika dasar pada gilirannya dalam berperang, yaitu jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan ingkar janji, jangan mencingcang mayat, jangan membunuh anak kecil, wanita tua renta, dan wanita, jangan membakar pohon, menebang, dan menyembelih hewan kecuali untuk dimakan, dan jangan mengusik orang-orang yang taat kepada agama yang dianutnya yang sedang beribdah.
Sedangkan saat ini perang yang kita lakukan adalah perang berupa pemikiran. Dalam kta arti perang yang mengedepankan logika berfikir tentang kehidupan dan sistem kehidupan yang menentukan aturan hidup yang diterapkan. Perang ini hanya disadari oleh orang-orang tertentu yang teguh pada pemahaman dan agamanya, seperti Islam.
Terdapat beberapa jenis dokrin perang, yaitu realisme, pasifisme, dan revolusi. Realisme adalah aliran yang percaya bahwa konsep-konsep  moral tidak boleh sekali-kali membatasi dasar yang membatasi prilaku suatu  negara. Pasifisme adalah keyakinan bahwa perang seperti apapun moral tidal sah. Perang menurut paham ini harus melindungi orang-orang yang tidak bersalah.
Militerisme didasarkan pada keyakinan bahwa perang itu merupakan sesuatu yang  tidak buruk dan membawa manfaat kepada masyarakat. Sedangkan revolusi menyatakan bahwa pemerintah yang sah saja tidak boleh melakukan perang. Paham revolusi memberikan ruang yang sempit untuk terjadi perang saudara dan perang antar bangsa.



BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Intervensi, agresi dan perang merupakan hal yang telah dilakakukan oleh negara di dunia, selama negara itu berdiri. Adapun damai merupakan hal yang diidam-idamkan, walau semua negara tak mennghendaki itu. Intervensi merupakan bentuk dari penyelesaian persengketaan secara paksa. Intervensi terbagi menjadi dua ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang.
Agresi merupakan tingkah laku individu yang bertujuan untuk melukai dan individu lain. Jika diambil subtansinya menjadi sebuah negara, walaupun kita tahu bahwa negara dan individu adalah sesuatu yang berbeda, agresi adalah  negara yang menggangu dan membuat kekacaun untuk negara lain.
Perang adalah tindak lanjut dari intervensi dan agresi. Perang bisa berupa kontak fisik atau kontak pemikiran. Perang akan menentukan siapa yang kalah dan menang. Jika kalah mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang menang. Jika menang maka dapat memahamkan dan “mengendalikan” yang kalah,


DAFTAR PUSTAKA 

Adolf, Huala. (2002). Aspek-Aspek negara dalam hukum internasional. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
E. Koeswara. (1988).  Agresi Manusia. Bandung. PT  Erasco: Jakarta.
Hayati, Sri dan Ahmad, Yani. (2011). Geografi Politik. Refika Aditama: Bandung.
Starke, J.G. (1988). Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. (1988). Asas asas Hukum Publik Internasional. PT. Pembimbing Masa: Jakarta
1967, hal.149-150Anonim. Intervensi - Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Intervensi  [5 November 2014]
Spionase--Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Spionase [5 November 2014]
Sabotase--Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Sabotase  [5 November 2014]
Ancaman Militer--Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. [Online] Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Ancaman_militer [5 November 2014]





Terimakasih Sahabat Hadits Line. Jangan Lupa Komentarnya

Terimakasih telah membaca artikel berjudul Makalah Geografi Politik, yang ditulis oleh Hadits Line (Hermawan Setiawan) Komentar sahabat sangat memotivasi penulis.

0 comments:

Post a Comment